UPG | Unit Pengendalian Gratifikasi
Anda menerima Gratifikasi..?
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan
UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Butuh Bantuan?
Klik disini
Klik disini
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp
Layanan pesan text(chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00
BPAFK Jakarta