UPG | Unit Pengendalian Gratifikasi

Anda menerima Gratifikasi..?
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


9949
Butuh Bantuan?
Klik disini
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp

Layanan pesan text(chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00