Tugas & Fungsi BPAFK sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor  28 Tahun 2023

Tugas (Pasal 4) :

  1. UPT Bidang PAFK mempunyai tugas melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan.
  2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang PAFK juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT Bidang PAFK menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  3. Pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan;
  4. Kalibrasi alat ukur standar;
  5. Pengujian produk perbekalan kesehatan rumah tangga;
  6. Pengamanan radiasi dan pengukuran luaran radiasi;
  7. Inspeksi sarana produksi, sarana distribusi, dan sarana penguji alat kesehatan;
  8. Inspeksi sarana produksi dan sarana distribusi perbekalan kesehatan rumah tangga;
  9. Inspeksi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan;
  10. Pengendalian mutu layanan pengujian alat dan fasilitas kesehatan;
  11. Pelaksanaan bimbingan teknis;
  12. Pelaksanaan kerja sama;
  13. Pengelolaan data dan informasi;
  14. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  15. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang PAFK.
Butuh Bantuan?
Klik disini
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp

Layanan pesan text(chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00