Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai BPAFK Jakarta.
Silahkan melapor ke WBS BPAFK Jakarta. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Mekanisme Pelaporan
Whistle Blowing System BPAFK Jakarta adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan BPAFK Jakarta melalui:
Aplikasi WBS dengan alamat: https://bpafkjakarta.id/pengaduan/wbs
Menyampaikan secara langsung/secara tertulis kepada sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi BPAFK Jakarta, Jl.Percetakan Negara No.23 A Jakarta Pusat
Verifikasi Laporan
Jika laporan WBS memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain :
Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
Siapa pejabat/pegawai BPAFK Jakarta yang melakukan atau terlibat
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data,dokumen,gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengiriman Laporan
Laporan WBS yang telah di sampaikan dan telah diverifikasi oleh tim Unit Whistle Blowing System BPAFK Jakarta akan disampaikan ke Unit Whistle Blowing System Kementerian Kesehatan RI dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di
WhatsApp
Layanan pesan text(chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00