• WBSWhistle Blowing System

    Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai BPAFK Jakarta.
    Silahkan melapor ke WBS BPAFK Jakarta. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.


    Mekanisme Pelaporan
    Whistle Blowing System BPAFK Jakarta adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan BPAFK Jakarta melalui:
    1. Aplikasi WBS dengan alamat: https://bpafkjakarta.id/pengaduan/wbs
    2. Menyampaikan secara langsung/secara tertulis kepada sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi BPAFK Jakarta, Jl.Percetakan Negara No.23 A Jakarta Pusat
    Verifikasi Laporan
    Jika laporan WBS memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain :
    1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
    2. Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
    3. Siapa pejabat/pegawai BPAFK Jakarta yang melakukan atau terlibat
    4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
    5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data,dokumen,gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
    Pengiriman Laporan
    Laporan WBS yang telah di sampaikan dan telah diverifikasi oleh tim Unit Whistle Blowing System BPAFK Jakarta akan disampaikan ke Unit Whistle Blowing System Kementerian Kesehatan RI dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi