• UPGUnit Pengendalian Gratifikasi

    Anda Menerima Gratifikasi...?
    Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16,
    setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


    Mekanisme Pelaporan
    1. Setiap Aparatur Kementerian Kesehatan wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada KPK.
    2. Untuk mempermudah koordinasi, pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
    3. Aparatur Kementerian Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes melaporkan melalui UPG Unit Pelaksana Teknis.
    4. Aparatur Kementerian Kesehatan pada Kantor Pusat Kemenkes melaporkan melalui UPG Unit Unit Utama.
    Verifikasi Laporan
    Laporan Gratifikasi yang telah di sampaikan melalui aplikasi oleh Aparatur Kementerian Kesehatan dilakukan Verifikasi oleh UPG Unit Pelaksana Teknis / UPG Unit Utama dan UPG Kementerian Kesehatan.
    Kirim Ke Inspektorat Jenderal
    Laporan Gratifikasi yang telah dilakukan verifikasi oleh UPG BPFK Jakarta untuk selanjutnya di kirim ke Inspektoral Jenderal Kementerian Kesehatan.