KAN Logo BLU Speed

PPID

Layanan ini merupakan sarana layanan bagi pemohon informasi publik
sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di BPFK Jakarta

Standar Pelayanan Informasi Publik
Apa itu Informasi?

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Pengertian Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Yang Disebut Badan Publik:

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

PPID Adalah

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Tentang Informasi Publik
Waktu Pelayanan:
  1. Pelayanan Informasi Publik di BPFK Jakarta dilakukan pada hari kerja.
Persyaratan Pelayanan:
  1. Surat resmi pengantar dari instansi / lembaga yang membutuhkan data atau informasi
Jangka Waktu Penyelesaian:
  1. Melalui Surat Permohonan : Menerima jawaban 1 hari setelah surat permohonan diterima oleh BPFK Jakarta
  2. Datang Langsung: 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan data dan informasi disampaikan
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik
  1. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  3. PP 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  4. PMK nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
  5. SK PPID BPFK Jakarta