• Frequently Asked Questions(FAQ)

    Beberapa pertanyaan dan jawaban terkait pelayanan di BPAFK Jakarta

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Kesehatan.

    Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat menjadi BPAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat administrator.

    Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.

    Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur.


    Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibratornya, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan.

    Hasil Pengujian dan Kalibrasi adalah pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa alat kesehatan tersebut laik pakai atau tidak laik pakai berdasarkan hasil pengujian dan kalibrasi.

    Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X adalah uji untuk memastikan Pesawat Sinar-X dalam kondisi andal, baik untuk kegiatan Radiologi Diagnostik maupun Intervensional dengan memenuhi peraturan perundang-undangan.

    Sertifikat adalah jaminan tertulis atau tercetak yang diberikan/dikeluarkan oleh lembaga/laboratorium/institusi pengujian dan kalibrasi yang telah terakreditasi untuk menyatakan kelayakan pengujian dan kalibrasi

    a. Memberikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan;

    b. Menjamin tersedianya Alat Kesehatan yang sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya; dan
    c. Meningkatkan akuntabilitas, dan mutu pelayanan Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan dalam Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan.

    BPFK Jakarta menyediakan pelayanan sebagai berikut:

    1. Pelayanan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan

    2. Pelayanan Pengujian Alat Ukur Standar

    3. Pelayanan Uji Produk Alat Kesehatan

    4. Pelayanan Inspeksi Sarana dan Prasarana

    5. Pelayanan Dosimetri

    6. Pelayanan Uji Kesesuaian X-ray

    7. Pelayanan Uji Profisiensi dan Uji Banding

    8. Pelayanan Sertifikasi Produk Alat Kesehatan

    9. Pelayanan Bimtek (Magang/Pelatihan)

    Untuk menghubungi Unit Pelayanan Teknis BPFK Jakarta, kontak tersedia pada bagian atas/bawah website (https://bpfkjakarta.or.id). Informasi kontak terdiri dari :
    - Alamat Email (kontak@bpfkjakarta.or.id)
    - Nomor Telepon ((021) 4240406, 42882249)

    - Hotline (0818-0464-0406)
    - Alamat Kantor (Jl. Percetakan Negara No. 23 A Jakarta Pusat 10570 Indonesia)

    Informasi seperti Pelayanan, Kegiatan, Artikel, Berita, Pengumuman, Regulasi, dan sebagainya dapat diakses melalui website (https://bpfkjakarta.or.id).

    BPFK Jakarta dapat diakses melalui Facebook (BPFK Jakarta) dan Instagram (@bpfk_jakarta).

    Anda dapat hadir dalam kegiatan promkes BPFK Jakarta pada Pameran HKN, Webinar, dan/atau event kesehatan lainnya. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui media sosial BPFK Jakarta.

    Anda dapat menghubungi Hotline BPFK Jakarta (0818-0464-0406). Kami akan mengarahkan kepada tim terkait.

    Anda dapat mengisi form pengaduan secara online pada website BPFK Jakarta melalui link berikut: https://bpfkjakarta.or.id/pengaduan/form

    Survey dapat dilakukan secara online dengan mengisi form survey pada website BPFK Jakarta melalui link berikut : https://bpfkjakarta.or.id/page/aplikasi-ikm

    Saran dan masukan dapat dilakukan secara online dengan mengisi form pada website BPFK Jakarta melalui link berikut: https://bpfkjakarta.or.id/page/kontak-kami