Uji Kesesuaian

Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X dan Proteksi Radiasi merupakan layanan pengujian dan penilaian terhadap peralatan yang menghasilkan radiasi pengion, khususnya pesawat sinar-X yang digunakan dalam pelayanan radiologi diagnostik dan intervensional. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pesawat sinar-X berada dalam kondisi yang memenuhi persyaratan keselamatan, keandalan, dan kinerja serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar teknis yang berlaku.

Pemanfaatan pesawat sinar-X dalam pelayanan kesehatan harus memperhatikan aspek keselamatan radiasi karena radiasi pengion memiliki potensi risiko terhadap pasien, pekerja radiasi, dan masyarakat. Oleh karena itu, pemeriksaan dan penilaian kesesuaian pesawat sinar-X menjadi bagian penting dalam pengamanan fasilitas pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan radiologi yang aman dan bermutu.

Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Regulasi ini menjadi dasar terbaru dalam penyelenggaraan penilaian kesesuaian pesawat sinar-X yang digunakan untuk radiologi diagnostik dan intervensional.

Uji kesesuaian dilakukan untuk memperoleh bukti objektif mengenai kesesuaian pesawat sinar-X terhadap persyaratan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan dan pengujian mencakup parameter keselamatan dan kinerja pesawat sesuai dengan jenis, fungsi, dan karakteristik peralatan serta metode pengujian yang berlaku.

Ruang Lingkup Layanan

Layanan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X dan Proteksi Radiasi BPAFK Jakarta mencakup kegiatan pengujian, pengukuran, dan penilaian terhadap peralatan radiasi pengion serta aspek keselamatan radiasi sesuai dengan ruang lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.

Ruang lingkup pelayanan antara lain meliputi:

1. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiografi Umum

Uji kesesuaian dilakukan terhadap pesawat sinar-X radiografi umum yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi diagnostik. Pengujian dilakukan terhadap parameter teknis dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk memastikan pesawat mampu beroperasi sesuai dengan fungsi dan persyaratan yang ditetapkan.

2. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Fluoroskopi dan Intervensional

Uji kesesuaian dilakukan terhadap pesawat sinar-X yang digunakan untuk fluoroskopi dan tindakan intervensional. Pengujian mencakup parameter kinerja dan keselamatan yang relevan dengan karakteristik penggunaan pesawat untuk memastikan peralatan dapat digunakan secara aman dalam mendukung tindakan medis.

3. Uji Kesesuaian Pesawat CT-Scan

Pengujian dilakukan terhadap pesawat CT-Scan untuk menilai kesesuaian parameter kinerja dan keselamatan sesuai dengan jenis dan karakteristik pesawat serta persyaratan teknis yang berlaku.

Pengujian CT-Scan mencakup parameter yang diperlukan untuk menilai kemampuan dan kinerja sistem dalam menghasilkan citra serta aspek keselamatan radiasi sesuai dengan metode dan standar yang ditetapkan.

4. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Mamografi

Pengujian dilakukan terhadap pesawat mamografi untuk memastikan parameter teknis, kinerja, dan keselamatan peralatan memenuhi persyaratan yang berlaku sehingga dapat mendukung pelayanan pemeriksaan mamografi secara aman dan bermutu.

5. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Gigi

Pengujian dilakukan terhadap pesawat sinar-X gigi sesuai dengan jenis dan karakteristik peralatan yang digunakan. Kegiatan bertujuan memastikan parameter kinerja dan keselamatan peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

6. Pengukuran dan Pemeriksaan Proteksi Radiasi

Selain pengujian pesawat sinar-X, BPAFK Jakarta menyediakan layanan yang berkaitan dengan proteksi dan keselamatan radiasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kegiatan dapat meliputi pengukuran paparan radiasi pada area kerja, pemeriksaan efektivitas proteksi radiasi ruangan, pengukuran pada area di sekitar fasilitas radiasi, serta pemeriksaan parameter lainnya sesuai dengan ruang lingkup pelayanan.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu memastikan bahwa penggunaan sumber radiasi pengion tidak menimbulkan paparan yang tidak diperlukan bagi pekerja radiasi, pasien, maupun masyarakat.

Keselamatan Radiasi

Keselamatan radiasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan radiologi. Penerapan keselamatan radiasi bertujuan melindungi pasien, pekerja radiasi, masyarakat, dan lingkungan dari risiko yang timbul akibat pemanfaatan radiasi pengion.

Dalam pelaksanaannya, aspek keselamatan radiasi memperhatikan prinsip justifikasi, optimisasi, dan pembatasan dosis sesuai dengan ketentuan keselamatan radiasi dan pemanfaatan tenaga nuklir yang berlaku.

Uji kesesuaian membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam memastikan bahwa pesawat sinar-X berfungsi sesuai persyaratan dan aspek keselamatan radiasi telah diperhatikan. Apabila ditemukan parameter yang tidak memenuhi persyaratan, hasil pengujian dapat menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan korektif, pemeliharaan, penyesuaian, atau perbaikan terhadap peralatan.

Pentingnya Uji Kesesuaian

Uji kesesuaian memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pesawat sinar-X yang digunakan dalam pelayanan kesehatan memenuhi persyaratan keselamatan dan kinerja.

Pesawat sinar-X yang tidak memenuhi persyaratan dapat memengaruhi kualitas pelayanan radiologi dan meningkatkan risiko paparan radiasi yang tidak diperlukan. Dengan pelaksanaan uji kesesuaian, kondisi teknis pesawat dapat dievaluasi secara objektif sehingga potensi ketidaksesuaian dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

Selain mendukung keselamatan pasien dan pekerja radiasi, hasil uji kesesuaian juga menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan penyelenggaraan pelayanan radiologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Uji Kesesuaian

Uji kesesuaian dilaksanakan oleh Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan BAPETEN dan memiliki ruang lingkup yang sesuai dengan jenis pesawat sinar-X yang diuji.

Dalam pelaksanaannya, pengujian dilakukan menggunakan peralatan ukur yang sesuai dan tertelusur serta metode pengujian yang ditetapkan berdasarkan ketentuan BAPETEN dan standar teknis yang berlaku.

Pelaksanaan pengujian dilakukan secara objektif dan independen untuk memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil Layanan

Hasil uji kesesuaian dituangkan dalam dokumen hasil pengujian dan/atau dokumen penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan BAPETEN.

Hasil tersebut memberikan informasi mengenai tingkat kesesuaian pesawat sinar-X terhadap persyaratan yang ditetapkan serta menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menentukan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Dokumentasi hasil uji kesesuaian juga dapat digunakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan keselamatan dan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen BPAFK Jakarta

BPAFK Jakarta berkomitmen memberikan layanan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X dan Proteksi Radiasi secara profesional, objektif, akurat, tertelusur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar teknis yang berlaku.

Didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, peralatan pengujian dan pengukuran yang sesuai, serta penerapan sistem manajemen mutu, BPAFK Jakarta mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam memastikan pemanfaatan pesawat sinar-X yang aman, andal, memenuhi persyaratan, dan mendukung keselamatan pasien serta pekerja radiasi.

Dasar Hukum

Pelaksanaan layanan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X dan Proteksi Radiasi mengacu pada peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
  5. Ketentuan BAPETEN mengenai keselamatan radiasi dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir yang berlaku;
  6. Ketentuan BAPETEN mengenai lembaga uji kesesuaian, pengujian, penilaian kesesuaian, sertifikasi, dan pelaporan yang berlaku;
  7. Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, dan/atau standar teknis lainnya yang relevan dengan jenis pesawat sinar-X dan ruang lingkup pengujian.

Dengan terselenggaranya uji kesesuaian dan layanan proteksi radiasi secara tepat, BPAFK Jakarta turut mendukung terwujudnya pelayanan radiologi yang aman, bermutu, andal, dan berorientasi pada keselamatan pasien, pekerja radiasi, serta masyarakat


 

Terdapat 21 Jenis Alat kesehatan yang mampu dilayani, 11 diantaranya telah TERAKREDITASI oleh SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional, dan merupakan Instalasi Proteksi Radiasi & Uji kesesuaian dengan ruang lingkup akreditasi terbanyak di Indonesia

NoNama AlatStatus Akreditasi
1Computed RadiographyLP-465-IDN
2Digital RadiographyLP-465-IDN
3Pesawat Sinar-X Radiografi Umum dengan AECLP-465-IDN
4Pesawat Sinar-X Radiografi Umum tanpa AECLP-465-IDN
5Pesawat Sinar X-MobileLP-465-IDN
6Pesawat Sinar X-Dental (Gigi)LP-465-IDN
7Pesawat Sinar X-Dental PanoramicLP-465-IDN
8Pengukuran Paparan Radiasi Sinar-XLP-465-IDN
9Pesawat Sinar-X MammografiLP-465-IDN
10Pesawat Sinar-X FluoroskopiLP-465-IDN
11Pesawat Sinar-X CT-ScanLP-465-IDN
12Pesawat Magnetic Resonans (MRI)LP-465-IDN
13Pesawat Sinar-X AngiografiLP-465-IDN
14Pesawat Sinar-X C-ArmLP-465-IDN
15General Purpose X-RayLP-465-IDN
16MultimeterLK-110-IDN
17Alat Pelindung Diri (APD)LK-110-IDN
18PET ScanLK-110-IDN
19Kamera GammaLK-110-IDN
20CyclotronLK-110-IDN
21ShieldingLK-110-IDN
22BMDLK-110-IDN
Butuh Bantuan?
Klik disini
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp WhatsApp

Layanan pesan text (chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00