Inspeksi Sarana & Prasarana

Inspeksi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) merupakan kegiatan pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi teknis, fungsi, keamanan, keandalan, dan kesesuaian sarana serta prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi persyaratan teknis dan standar yang berlaku serta mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis pelayanan dan karakteristik fasilitas kesehatan. Dalam penyelenggaraan rumah sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa rumah sakit wajib memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta memastikan pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keandalan sarana dan prasarana merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung keselamatan pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, serta keberlangsungan pelayanan rumah sakit.

Inspeksi sarana dan prasarana dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi dan tingkat kesesuaian sistem yang digunakan terhadap persyaratan teknis, standar nasional, standar internasional, pedoman teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil inspeksi dapat digunakan sebagai dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pemeliharaan, perbaikan, pengendalian risiko, maupun peningkatan keandalan sarana dan prasarana.

Sebagai bagian dari pengamanan alat dan fasilitas kesehatan, BPAFK Jakarta menyelenggarakan pelayanan inspeksi sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dengan pendekatan berbasis standar dan persyaratan teknis. Pelaksanaan inspeksi dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang diperiksa dan menggunakan metode pemeriksaan serta peralatan ukur yang sesuai dan tertelusur.

Ruang lingkup Inspeksi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi beberapa bidang utama, yaitu:

1. Inspeksi Sistem Kelistrikan Medik

Inspeksi sistem kelistrikan medik dilakukan untuk memastikan sistem kelistrikan yang mendukung pelayanan kesehatan memiliki tingkat keamanan, fungsi, dan keandalan yang sesuai dengan persyaratan teknis.

Kegiatan inspeksi dapat mencakup pemeriksaan sistem pembumian, sistem proteksi, kontinuitas dan keandalan sumber listrik, sistem distribusi tenaga listrik, serta parameter teknis lainnya sesuai dengan jenis instalasi dan ruang pelayanan yang diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau ketidaksesuaian pada sistem kelistrikan yang dapat memengaruhi keselamatan pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, maupun keamanan peralatan kesehatan yang terhubung dengan sistem kelistrikan tersebut.

2. Inspeksi Sistem Gas Medik dan Vakum Medik

Inspeksi sistem gas medik dan vakum medik dilakukan terhadap sistem penyediaan, penyimpanan, distribusi, dan pemanfaatan gas medik serta vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemeriksaan dapat meliputi kondisi instalasi dan jaringan perpipaan, sumber gas medik, sistem distribusi, titik outlet, sistem vakum, identifikasi dan penandaan jaringan, tekanan, kebocoran, serta parameter teknis lainnya sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.

Inspeksi dilakukan untuk memastikan sistem gas medik dan vakum medik dapat berfungsi secara aman, andal, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan sehingga mendukung keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan kesehatan.

3. Inspeksi Sistem Tata Udara

Inspeksi sistem tata udara dilakukan untuk memastikan sistem tata udara pada fasilitas pelayanan kesehatan mampu menyediakan kondisi lingkungan yang sesuai dengan fungsi dan tingkat risiko masing-masing ruang pelayanan.

Pemeriksaan dapat mencakup parameter temperatur, kelembapan relatif, pertukaran udara, tekanan ruangan, arah aliran udara, filtrasi, kebersihan sistem, serta parameter teknis lainnya sesuai dengan fungsi ruangan dan persyaratan yang berlaku.

Inspeksi sistem tata udara sangat penting terutama pada ruang yang membutuhkan kondisi lingkungan tertentu, seperti ruang operasi, ruang isolasi, ruang perawatan, ruang tindakan, ruang laboratorium, dan ruang pelayanan lainnya sesuai dengan karakteristik dan tingkat risikonya.

Hasil Inspeksi

Hasil kegiatan inspeksi dituangkan dalam laporan hasil inspeksi yang memuat identitas fasilitas pelayanan kesehatan, ruang lingkup pemeriksaan, metode dan parameter yang diperiksa, hasil pengukuran atau pemeriksaan, temuan ketidaksesuaian apabila ada, serta kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.

Hasil inspeksi dapat menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan korektif dan preventif, pemeliharaan, perbaikan, penggantian komponen, maupun peningkatan sistem sarana dan prasarana yang diperlukan.

Pelaksanaan inspeksi secara berkala juga dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan identifikasi potensi risiko sejak dini, sehingga gangguan terhadap sistem sarana dan prasarana dapat diminimalkan dan keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat dipertahankan.

Komitmen BPAFK Jakarta

BPAFK Jakarta berkomitmen mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam mewujudkan sarana dan prasarana yang aman, andal, memenuhi persyaratan teknis, dan mendukung keselamatan pasien.

Melalui layanan inspeksi sarana dan prasarana, BPAFK Jakarta memberikan hasil pemeriksaan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya pengamanan alat dan fasilitas kesehatan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Pelayanan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kompetensi, metode kerja, standar teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pelaksanaan layanan inspeksi sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai pengamanan alat dan fasilitas kesehatan serta pelayanan Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (IPAFK);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya ketentuan mengenai persyaratan sarana dan prasarana rumah sakit;
  5. Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, pedoman teknis, dan standar teknis lainnya yang relevan sesuai dengan jenis sarana dan prasarana yang diinspeksi.

Dengan dukungan layanan inspeksi yang kompeten dan berbasis standar, BPAFK Jakarta berperan dalam mendukung terwujudnya ekosistem fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, andal, bermutu, dan berkelanjutan, sehingga sarana dan prasarana dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.

 

Terdapat 45 Jenis layanan Inspeksi Sarana & Prasrana yang mampu dilayani, 16 diantaranya telah TERAKREDITASI oleh SNI ISO/IEC 17020:2012 oleh Komite Akreditasi Nasional serta 3 dalam proses akreditasi dan merupakan Lembaga Inspeksi dengan ruang lingkup akreditasi terbanyak di Indonesia

                                                                                             TATA INSTALASI GAS MEDIS
NoKemampuan Jenis LayananStatus Akreditasi
1Instalasi Oksigen Medik (O2) per 4 outletLI-076-IDN
2Instalasi N2O Medik (per 5 outlet)LI-076-IDN
3Instalasi Udara Tekan Medik (per 5 Outlet)LI-076-IDN
4Instalasi Vakum Medik (Per 3 Inlet)LI-076-IDN
5Ins. Sentral udara tekan Medik (1 Sentral )LI-076-IDN
6Ins. Sentral Gas Medik(per instalasi)LI-076-IDN
7Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik (Paket 12 outlet Gas)LI-076-IDN
8Instalasi Gas Medik dengan Sumber Oksigen Konsentrator/ GeneraLI-076-IDN
9Pengujian Instalasi Oksigen( Per Oulet (1 Satuan))Belum Akreditasi
10Pengujian Instalasi Nitrous Oxyde per outlet (1 satuan)Belum Akreditasi
11Pengujian Outlet Oksigen(O2) (per 1 satuan)Belum Akreditasi
12Pengujian oulet Nitrous Oxide (per 1 satuan)Belum Akreditasi
13Pengujian Outlet Udara Tekan Medik ( per satuan)Belum Akreditasi
14Udara Tekan Medik ( per satuan)Belum Akreditasi
15Vakum Medik ( per satuan)Belum Akreditasi
16Pemeriksaan Kandungan MaterialBelum Akreditasi
17Vakum Medik(per satuan)Belum Akreditasi
                                                                                                                LISTRIK MEDIS
1Listrik Medik ( per panel)LI-076-IDN
2Sistem GroundingLI-076-IDN
3Pengukuran Arus bocor nir beban pada trafo isolasiBelum Akreditasi
4Pengukuran Tegangan dan FrekuensiBelum Akreditasi
5Pengukuran Proteksi Arus Lebih PSC Ik dan PEFC IkBelum Akreditasi
6Pengujian Respon terhadap arus Gawai Proteksi Arus Sisa(IΔn)Belum Akreditasi
7Pengujian waktu diskoneksi GPAS (ΔT)Belum Akreditasi
8Power Quality per PHBBelum Akreditasi
9Pengukuran nilai tahanan pembumian/ Sistem Pembumian (System Earth Resistance)Belum Akreditasi
10Pengukuran Nilai tahanan kontinuitas Protective Earth ( Antar PHB, Antar (kontak- kontak)Belum Akreditasi
11Thermal Imaging Inspection per PHBBelum Akreditasi
12Modular Operating Theater ( MOT )Belum Akreditasi
                                                                                                      TATA UDARA
1Bio Safety Cabinet (>180 cm)Proses Akreditasi
2Bio Safety Cabinet (90-120cm)Proses Akreditasi
3LAF CleanbenchProses Akreditasi
4FumehoodBelum Akreditasi
5Negatif IsolatorBelum Akreditasi
6Kandungan Partikel / Titik Ukur ( 5 titik)Belum Akreditasi
7Tata Udara (Indoor Air Quality) Ruang OperasiBelum Akreditasi
8Tata Udara (Indoor Air Quality) Ruang IsolasiLI-076-IDN
9Tata Udara (Indoor Air Quality) Ruang LaboratoriumLI-076-IDN
10Tata Udara (Indoor Air Quality) Ruang ICULI-076-IDN
11Positif IsolatorLI-076-IDN
12Tata Udara (Indoor air Quality )Ruangan CathLabBelum Akreditasi
13Hyperbaric ChamberLI-076-IDN
14Presure Gauge Per satuanBelum Akreditasi
15Tata Udara (HVAC) ( per ruangan)Belum Akreditasi
16Index Air Quality (Kandungan CO, CO2 dalam Ruangan)LI-076-IDN
Butuh Bantuan?
Klik disini
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp WhatsApp

Layanan pesan text (chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00