Inspeksi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) merupakan kegiatan pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi teknis, fungsi, keamanan, keandalan, dan kesesuaian sarana serta prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi persyaratan teknis dan standar yang berlaku serta mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan.
Penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis pelayanan dan karakteristik fasilitas kesehatan. Dalam penyelenggaraan rumah sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa rumah sakit wajib memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta memastikan pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keandalan sarana dan prasarana merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung keselamatan pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, serta keberlangsungan pelayanan rumah sakit.
Inspeksi sarana dan prasarana dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi dan tingkat kesesuaian sistem yang digunakan terhadap persyaratan teknis, standar nasional, standar internasional, pedoman teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil inspeksi dapat digunakan sebagai dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pemeliharaan, perbaikan, pengendalian risiko, maupun peningkatan keandalan sarana dan prasarana.
Sebagai bagian dari pengamanan alat dan fasilitas kesehatan, BPAFK Jakarta menyelenggarakan pelayanan inspeksi sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dengan pendekatan berbasis standar dan persyaratan teknis. Pelaksanaan inspeksi dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang diperiksa dan menggunakan metode pemeriksaan serta peralatan ukur yang sesuai dan tertelusur.
Ruang lingkup Inspeksi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi beberapa bidang utama, yaitu:
Inspeksi sistem kelistrikan medik dilakukan untuk memastikan sistem kelistrikan yang mendukung pelayanan kesehatan memiliki tingkat keamanan, fungsi, dan keandalan yang sesuai dengan persyaratan teknis.
Kegiatan inspeksi dapat mencakup pemeriksaan sistem pembumian, sistem proteksi, kontinuitas dan keandalan sumber listrik, sistem distribusi tenaga listrik, serta parameter teknis lainnya sesuai dengan jenis instalasi dan ruang pelayanan yang diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau ketidaksesuaian pada sistem kelistrikan yang dapat memengaruhi keselamatan pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, maupun keamanan peralatan kesehatan yang terhubung dengan sistem kelistrikan tersebut.
Inspeksi sistem gas medik dan vakum medik dilakukan terhadap sistem penyediaan, penyimpanan, distribusi, dan pemanfaatan gas medik serta vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan dapat meliputi kondisi instalasi dan jaringan perpipaan, sumber gas medik, sistem distribusi, titik outlet, sistem vakum, identifikasi dan penandaan jaringan, tekanan, kebocoran, serta parameter teknis lainnya sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.
Inspeksi dilakukan untuk memastikan sistem gas medik dan vakum medik dapat berfungsi secara aman, andal, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan sehingga mendukung keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan kesehatan.
Inspeksi sistem tata udara dilakukan untuk memastikan sistem tata udara pada fasilitas pelayanan kesehatan mampu menyediakan kondisi lingkungan yang sesuai dengan fungsi dan tingkat risiko masing-masing ruang pelayanan.
Pemeriksaan dapat mencakup parameter temperatur, kelembapan relatif, pertukaran udara, tekanan ruangan, arah aliran udara, filtrasi, kebersihan sistem, serta parameter teknis lainnya sesuai dengan fungsi ruangan dan persyaratan yang berlaku.
Inspeksi sistem tata udara sangat penting terutama pada ruang yang membutuhkan kondisi lingkungan tertentu, seperti ruang operasi, ruang isolasi, ruang perawatan, ruang tindakan, ruang laboratorium, dan ruang pelayanan lainnya sesuai dengan karakteristik dan tingkat risikonya.
Hasil kegiatan inspeksi dituangkan dalam laporan hasil inspeksi yang memuat identitas fasilitas pelayanan kesehatan, ruang lingkup pemeriksaan, metode dan parameter yang diperiksa, hasil pengukuran atau pemeriksaan, temuan ketidaksesuaian apabila ada, serta kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.
Hasil inspeksi dapat menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan korektif dan preventif, pemeliharaan, perbaikan, penggantian komponen, maupun peningkatan sistem sarana dan prasarana yang diperlukan.
Pelaksanaan inspeksi secara berkala juga dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan identifikasi potensi risiko sejak dini, sehingga gangguan terhadap sistem sarana dan prasarana dapat diminimalkan dan keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat dipertahankan.
BPAFK Jakarta berkomitmen mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam mewujudkan sarana dan prasarana yang aman, andal, memenuhi persyaratan teknis, dan mendukung keselamatan pasien.
Melalui layanan inspeksi sarana dan prasarana, BPAFK Jakarta memberikan hasil pemeriksaan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya pengamanan alat dan fasilitas kesehatan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Pelayanan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kompetensi, metode kerja, standar teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan layanan inspeksi sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Dengan dukungan layanan inspeksi yang kompeten dan berbasis standar, BPAFK Jakarta berperan dalam mendukung terwujudnya ekosistem fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, andal, bermutu, dan berkelanjutan, sehingga sarana dan prasarana dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Terdapat 45 Jenis layanan Inspeksi Sarana & Prasrana yang mampu dilayani, 16 diantaranya telah TERAKREDITASI oleh SNI ISO/IEC 17020:2012 oleh Komite Akreditasi Nasional serta 3 dalam proses akreditasi dan merupakan Lembaga Inspeksi dengan ruang lingkup akreditasi terbanyak di Indonesia
| TATA INSTALASI GAS MEDIS | ||
| No | Kemampuan Jenis Layanan | Status Akreditasi |
| 1 | Instalasi Oksigen Medik (O2) per 4 outlet | LI-076-IDN |
| 2 | Instalasi N2O Medik (per 5 outlet) | LI-076-IDN |
| 3 | Instalasi Udara Tekan Medik (per 5 Outlet) | LI-076-IDN |
| 4 | Instalasi Vakum Medik (Per 3 Inlet) | LI-076-IDN |
| 5 | Ins. Sentral udara tekan Medik (1 Sentral ) | LI-076-IDN |
| 6 | Ins. Sentral Gas Medik(per instalasi) | LI-076-IDN |
| 7 | Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik (Paket 12 outlet Gas) | LI-076-IDN |
| 8 | Instalasi Gas Medik dengan Sumber Oksigen Konsentrator/ Genera | LI-076-IDN |
| 9 | Pengujian Instalasi Oksigen( Per Oulet (1 Satuan)) | Belum Akreditasi |
| 10 | Pengujian Instalasi Nitrous Oxyde per outlet (1 satuan) | Belum Akreditasi |
| 11 | Pengujian Outlet Oksigen(O2) (per 1 satuan) | Belum Akreditasi |
| 12 | Pengujian oulet Nitrous Oxide (per 1 satuan) | Belum Akreditasi |
| 13 | Pengujian Outlet Udara Tekan Medik ( per satuan) | Belum Akreditasi |
| 14 | Udara Tekan Medik ( per satuan) | Belum Akreditasi |
| 15 | Vakum Medik ( per satuan) | Belum Akreditasi |
| 16 | Pemeriksaan Kandungan Material | Belum Akreditasi |
| 17 | Vakum Medik(per satuan) | Belum Akreditasi |
| LISTRIK MEDIS | ||
| 1 | Listrik Medik ( per panel) | LI-076-IDN |
| 2 | Sistem Grounding | LI-076-IDN |
| 3 | Pengukuran Arus bocor nir beban pada trafo isolasi | Belum Akreditasi |
| 4 | Pengukuran Tegangan dan Frekuensi | Belum Akreditasi |
| 5 | Pengukuran Proteksi Arus Lebih PSC Ik dan PEFC Ik | Belum Akreditasi |
| 6 | Pengujian Respon terhadap arus Gawai Proteksi Arus Sisa(IΔn) | Belum Akreditasi |
| 7 | Pengujian waktu diskoneksi GPAS (ΔT) | Belum Akreditasi |
| 8 | Power Quality per PHB | Belum Akreditasi |
| 9 | Pengukuran nilai tahanan pembumian/ Sistem Pembumian (System Earth Resistance) | Belum Akreditasi |
| 10 | Pengukuran Nilai tahanan kontinuitas Protective Earth ( Antar PHB, Antar (kontak- kontak) | Belum Akreditasi |
| 11 | Thermal Imaging Inspection per PHB | Belum Akreditasi |
| 12 | Modular Operating Theater ( MOT ) | Belum Akreditasi |
| TATA UDARA | ||
| 1 | Bio Safety Cabinet (>180 cm) | Proses Akreditasi |
| 2 | Bio Safety Cabinet (90-120cm) | Proses Akreditasi |
| 3 | LAF Cleanbench | Proses Akreditasi |
| 4 | Fumehood | Belum Akreditasi |
| 5 | Negatif Isolator | Belum Akreditasi |
| 6 | Kandungan Partikel / Titik Ukur ( 5 titik) | Belum Akreditasi |
| 7 | Tata Udara (Indoor Air Quality) Ruang Operasi | Belum Akreditasi |
| 8 | Tata Udara (Indoor Air Quality) Ruang Isolasi | LI-076-IDN |
| 9 | Tata Udara (Indoor Air Quality) Ruang Laboratorium | LI-076-IDN |
| 10 | Tata Udara (Indoor Air Quality) Ruang ICU | LI-076-IDN |
| 11 | Positif Isolator | LI-076-IDN |
| 12 | Tata Udara (Indoor air Quality )Ruangan CathLab | Belum Akreditasi |
| 13 | Hyperbaric Chamber | LI-076-IDN |
| 14 | Presure Gauge Per satuan | Belum Akreditasi |
| 15 | Tata Udara (HVAC) ( per ruangan) | Belum Akreditasi |
| 16 | Index Air Quality (Kandungan CO, CO2 dalam Ruangan) | LI-076-IDN |
Layanan pesan text (chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00
BPAFK Jakarta