Uji Produk

Uji Produk Alat Kesehatan merupakan kegiatan pengujian terhadap alat kesehatan yang akan diproduksi dan/atau diedarkan, termasuk produk baru dan produk inovasi hasil pengembangan, untuk memastikan bahwa alat kesehatan tersebut memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan uji produk merupakan bagian penting dalam tahapan pre-market alat kesehatan, yaitu proses penilaian sebelum suatu produk alat kesehatan diproduksi secara komersial dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia. Pengujian dilakukan untuk memperoleh bukti teknis mengenai kesesuaian karakteristik, kinerja, keamanan, dan aspek teknis alat kesehatan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam standar nasional, standar internasional, spesifikasi teknis, maupun dokumen teknis produk yang relevan.

Penyelenggaraan pengamanan alat kesehatan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan di bidang alat kesehatan, termasuk aspek keamanan, mutu, dan manfaat. Ketentuan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang antara lain mengatur mengenai alat kesehatan serta penyelenggaraan teknologi kesehatan.

Secara lebih khusus, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan mengatur persyaratan dan standar terkait alat kesehatan, termasuk standar untuk proses registrasi alat kesehatan dalam negeri. Izin edar alat kesehatan diberikan berdasarkan penilaian terhadap keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk.

Dalam pelaksanaannya, pengujian produk alat kesehatan dapat mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, standar teknis, atau standar lain yang relevan sesuai karakteristik dan jenis alat kesehatan yang diuji. Untuk alat kesehatan elektromedik, salah satu standar yang relevan adalah SNI IEC 60601-1:2014, yang menetapkan persyaratan umum untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial peralatan elektromedik.

Sejalan dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya inovasi alat kesehatan dalam negeri, kebutuhan terhadap layanan pengujian produk alat kesehatan semakin meningkat. Pengujian produk menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung pengembangan dan hilirisasi inovasi alat kesehatan karya anak bangsa, sehingga produk yang dikembangkan dapat memenuhi persyaratan teknis dan regulasi sebelum diproduksi dan diedarkan.

Laboratorium Uji Produk BPAFK Jakarta mendukung proses pengembangan alat kesehatan melalui layanan pengujian berbasis standar nasional dan internasional. Dalam rangka menjamin kompetensi dan mutu hasil pengujian, Laboratorium Uji Produk BPAFK Jakarta menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium dan mengembangkan ruang lingkup akreditasi melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai standar yang dipersyaratkan.

Dengan dukungan laboratorium pengujian yang kompeten dan terakreditasi, kegiatan uji produk diharapkan dapat memberikan hasil pengujian yang akurat, objektif, tertelusur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung pemenuhan persyaratan teknis alat kesehatan dalam proses pengembangan, evaluasi, dan pemenuhan persyaratan pre-market.

Parameter Uji :

  • Uji Visual
  • Uji Keselamatan Dasar
  • Uji Kinerja
  • Uji Kehandalan
  • Uji Electromagnetic Compability

 

 

Terdapat 66 Jenis Alat kesehatan yang mampu dilayani, 28 diantaranya telah TERAKREDITASI oleh SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional, dan merupakan Lab. Uji Produk dengan ruang lingkup akreditasi terbanyak di Indonesia

NoDaftar Kemampuan
1Anesthesi Machine
2Autoclave
3BedElectric Pasien Hospital
4Bio Safety Cabinet
5Blanket Teraphy
6Blood Bank
7Blood Pressure Monitor
8Cardiotocraph
9Centrifuge
10Centrifuge Refrigerator
11Compresor Nebulizer
12Continous Positive Airway Pressure (CPAP)
13Defibrillator
14Defibrillator Monitor
15Defibrillator With Electrocardiograph (ECG) withSPO2
16Drying Cabinet
17Electro Convulsion Therapy(ECT)
18Electrocardiograph
19Electrostimulator
20Electrosurgery Unit
21FetalDoppler
22FilmViewer
23Freezer Laboratorium
24General PurposeX Ray
25Gynecolog Bed
26Haemoglobin meter
27HFNC
28HVAC
29Infant Warmer
30Infusion Pump
31Inkubator Bayi
32Inkubator Lab
33Lampu Operasi
34Laser Surgery
35Meja Operasi
36Microplate Reader
37Mikroskop
38Mixer
39Oven
40Paincare
41Patient Warming
42Personal Negative Pressure Chamber
43Phototeraphyunit/BlueLight
44Portable Oxygen Concentrator
45Power Emergency Resusitator
46Pulse Oximetry
47Resusitator
48Rotator
49Shaker
50Sphygmomanometer
51Spirometer
52Sterilisator
53Stirrer
54SuctionPump
55SWD
56Syringe Pump
57Timbangan Bayi
58TimbanganDewasa
59UltraSoundTherapy (UST)
60UltraSonoGraphy (USG)
61UV Sterilisator
62Ventilator
63Ventilator Emergency
64Waterbath
65Pengujian Imunitas Elektromagnetik (EMS)
66Needle Test
Jumlah jenis alkes 66
Terakreditasi28
Butuh Bantuan?
Klik disini
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp WhatsApp

Layanan pesan text (chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00