Untuk menyelesaikan seluruh laporan yang tersisa dalam rangka penerbitan sertifikat uji kesesuaian secara mandiri sesuai dengan amanah Peraturan Bapeten No 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional kepada Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) maka diperlukan pertemuan teknis / konsinyering antara Laboratorium Proteksi Radiasi dan Uji Kesesuaian Jakarta dengan pihak Bapeten.
Adapun Tujuan kegiatan adalah Penyelesaian evalusi LHU BPAFK Jakarta pada aplikasi Bapeten Balis1.5, Pengenalan aplikasi pelaporan LHU dan Sertifikst Uji Kesesuaian secara Mandiri oleh Lab PRUK melalui Balis Perijinan 2.5