Untuk
menyelesaikan seluruh laporan yang tersisa dalam rangka penerbitan
sertifikat uji kesesuaian secara mandiri sesuai dengan amanah
Peraturan Bapeten No 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat
Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional kepada Lembaga Uji
Kesesuaian (LUK) maka diperlukan pertemuan teknis / konsinyering
antara Laboratorium Proteksi Radiasi dan Uji Kesesuaian Jakarta
dengan pihak Bapeten.
Adapun
Tujuan
kegiatan adalah Penyelesaian
evalusi LHU BPAFK Jakarta pada aplikasi Bapeten Balis1.5, Pengenalan
aplikasi pelaporan LHU dan Sertifikst Uji Kesesuaian secara Mandiri
oleh Lab PRUK melalui Balis Perijinan 2.5