Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Alat Kesehatan BPAFK Jakarta merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk alat kesehatan berdasarkan standar dan persyaratan sertifikasi yang berlaku. Layanan sertifikasi dilaksanakan secara objektif, kompeten, independen, dan tidak memihak untuk memberikan keyakinan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sertifikasi produk merupakan salah satu bagian penting dalam pengendalian mutu produk alat kesehatan. Melalui proses sertifikasi yang dilakukan berdasarkan standar, persyaratan teknis, serta skema sertifikasi yang sesuai, produsen dapat menunjukkan pemenuhan persyaratan mutu dan keselamatan produknya kepada pengguna dan pemangku kepentingan.
LSPro Alat Kesehatan BPAFK Jakarta memberikan layanan sertifikasi produk sesuai dengan ruang lingkup dan skema sertifikasi yang dimiliki, yang dapat mencakup:
Proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan yang terstruktur mulai dari pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, evaluasi dokumen, audit atau asesmen proses produksi, pengambilan sampel dan pengujian, evaluasi hasil, hingga pengambilan keputusan sertifikasi.
Untuk produk yang termasuk dalam ruang lingkup pemberlakuan SNI wajib, sertifikasi produk dilaksanakan sesuai ketentuan pemberlakuan SNI dan skema sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses penilaian kesesuaian sesuai skema sertifikasi yang berlaku. Penggunaan Tanda SNI maupun tanda kesesuaian lainnya hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan sertifikasi yang berlaku.
Dengan demikian, sertifikasi produk tidak semata-mata merupakan proses penerbitan sertifikat, tetapi merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian untuk memastikan konsistensi pemenuhan persyaratan produk terhadap standar yang dipersyaratkan.
BPAFK Jakarta berkomitmen mendukung peningkatan mutu, keselamatan, dan daya saing produk alat kesehatan melalui layanan sertifikasi yang kompeten dan terpercaya.
Sertifikasi produk dapat memberikan manfaat bagi produsen dalam menunjukkan pemenuhan persyaratan standar, meningkatkan kepercayaan pengguna, mendukung pengendalian mutu produk, serta memperkuat penerimaan produk pada pasar yang mensyaratkan pemenuhan standar atau sertifikasi tertentu.
Bagi produk alat kesehatan yang ditujukan untuk pasar nasional maupun internasional, penerapan standar dan penilaian kesesuaian yang tepat juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing serta mendukung pemenuhan persyaratan pasar tujuan.
Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi produk, LSPro BPAFK Jakarta menerapkan prinsip:
LSPro Alat Kesehatan BPAFK Jakarta berkomitmen memberikan layanan sertifikasi produk yang profesional, objektif, kompeten, transparan, dan terpercaya dengan mengedepankan penerapan standar serta persyaratan penilaian kesesuaian yang berlaku.
Melalui layanan sertifikasi produk, BPAFK Jakarta turut mendukung penguatan ekosistem alat kesehatan nasional, peningkatan mutu dan keselamatan produk, perlindungan pengguna, serta peningkatan daya saing industri alat kesehatan Indonesia.
Pelaksanaan layanan sertifikasi produk alat kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang relevan, antara lain:
Lembaga Sertifikasi Produk Alat Kesehatan BPAFK Jakarta merupakan lembaga yang memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk alat Kesehatan. LSPro BPAFK Jakarta berusaha menjadi lembaga yang terpercaya dalam proses sertifikasi produk alat kesehatan dengan menyediakan pelayanan yang handal, cepat dan terpercaya untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan meningkatkan mutu produk dan daya saing produk alat kesehatan Indonesia dalam memasuki pasar nasional dan internasional. Produk alat kesehatan baik dalam negeri atau luar negeri, keperluan ekspor ke manca negara harus diawasi mutu dan kualitasnya. Melalui pembubuhan tanda SPPT SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk, fungsi pengawasan tersebut dapat dilaksanakan. Melalui SPPT SNI yang kami berikan artinya suatu perusahaan atau produsen telah berhak mencantumkan tanda SNI dan sertifikasi LSPro pada produk yang dibuat sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Persyaratan Permohonan Sertifikasi Tipe-5 :
Jika Persyaratan dokumen permohonan sertifikat di atas sudah diisi dengan lengkap dapat dikirim ke email : kontak@bpfkjakarta.or.id dan bpfk.instalasisertifikasi@gmail.com
Prosedur Operasional :
Direktori :
Direktori SPPT-SNI LSPro lihat
Sumber Dana
LSPro BPAFK Jakarta dalam pelaksanaan kegiatannya dibebankan dari sumber dana :
Pengelolaan Dana
Dana yang diperoleh digunakan untuk keperluan operasional LSPro BPAFK Jakarta. Tata cara pengajuan dan realisasi penggunaan dana serta pelaporannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pengawasan Dana
Pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan melalui kegiatan evaluasi dan pemeriksaan oleh Satuan Pengawasan Internal.
Informasi Skema
Permohonan terkait informasi skema sertifikasi dapat diajukan ke email: kontak@bpfkjakarta.or.id dan bpfk.instalasisertifikasi@gmail.com
CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) adalah suatu pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.
Tujuan kegiatan CDAKB
Tujuan dari CDAKB ini adalah memberikan pedoman termasuk didalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan, dan pendistribusian alat-alat kesehatan yang diperuntukkan bagi organisasi penyalur alat kesehatan / distributor alat kesehatan.
Definisi kegiatan Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB :
Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB merupakan kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan secara rutin/berkala terhadap Distributor Alat Kesehatan yang telah mendapatkan sertifikat standar CDAKB.
Tujuan dilaksanakan Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB :
- Melakukan
pemastian terhadap perizinan distributor alat kesehatan
- Melakukan
pemastian sarana prasarana tetap sesuai kaidah CDAKB
- Melakukan
pemastian atas hasil analisis kajian dokumen sebelumnya
Ruang
Lingkup dari Inspeksi Sertifikasi CDAKB :
- Distributor
Alat Kesehatan Non Pemilik Izin Edar (PIE) yang telah memiliki Sertifikat
Standar CDAKB sekurang-kurangnya 1 tahun
- Penugasan
lain dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Daftar kemampuan
SNI :
Layanan pesan text (chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00
BPAFK Jakarta