Lembaga Sertifikasi Produk Alat Kesehatan BPFK Jakarta merupakan lembaga yang memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk alat Kesehatan. LSPro BPFK Jakarta berusaha menjadi lembaga yang terpercaya dalam proses sertifikasi produk alat kesehatan dengan menyediakan pelayanan yang handal, cepat dan terpercaya untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan meningkatkan mutu produk dan daya saing produk alat kesehatan Indonesia dalam memasuki pasar nasional dan internasional. Produk alat kesehatan baik dalam negeri atau luar negeri, keperluan ekspor ke manca negara harus diawasi mutu dan kualitasnya. Melalui pembubuhan tanda SPPT SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk, fungsi pengawasan tersebut dapat dilaksanakan. Melalui SPPT SNI yang kami berikan artinya suatu perusahaan atau produsen telah berhak mencantumkan tanda SNI dan sertifikasi LSPro pada produk yang dibuat sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Persyaratan Permohonan Sertifikasi Tipe-5 :
Prosedur Operasional :
Direktori :
Direktori SPPT-SNI LSPro lihat
Sumber Dana
LSPro BPFK Jakarta dalam pelaksanaan kegiatannya dibebankan dari sumber dana :
Pengelolaan Dana
Dana yang diperoleh digunakan untuk keperluan operasional LSPro BPFK Jakarta. Tata cara pengajuan dan realisasi penggunaan dana serta pelaporannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pengawasan Dana
Pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan melalui kegiatan evaluasi dan pemeriksaan oleh Satuan Pengawasan Internal.
Informasi Skema
Permohonan terkait informasi skema sertifikasi dapat diajukan ke email: kontak@bpfkjakarta.or.id dan bpfk.instalasisertifikasi@gmail.com
CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) adalah suatu pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.
Tujuan kegiatan CDAKB
Tujuan dari CDAKB ini adalah memberikan pedoman termasuk didalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan, dan pendistribusian alat-alat kesehatan yang diperuntukkan bagi organisasi penyalur alat kesehatan / distributor alat kesehatan.
Definisi kegiatan Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB :
Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB merupakan kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan secara rutin/berkala terhadap Distributor Alat Kesehatan yang telah mendapatkan sertifikat standar CDAKB.
Tujuan dilaksanakan Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB :
- Melakukan
pemastian terhadap perizinan distributor alat kesehatan
- Melakukan
pemastian sarana prasarana tetap sesuai kaidah CDAKB
- Melakukan
pemastian atas hasil analisis kajian dokumen sebelumnya
Ruang
Lingkup dari Inspeksi Sertifikasi CDAKB :
- Distributor
Alat Kesehatan Non Pemilik Izin Edar (PIE) yang telah memiliki Sertifikat
Standar CDAKB sekurang-kurangnya 1 tahun
- Penugasan
lain dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan