Sertifikasi SNI Produk Alat Kesehatan

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Alat Kesehatan BPAFK Jakarta merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk alat kesehatan berdasarkan standar dan persyaratan sertifikasi yang berlaku. Layanan sertifikasi dilaksanakan secara objektif, kompeten, independen, dan tidak memihak untuk memberikan keyakinan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sertifikasi produk merupakan salah satu bagian penting dalam pengendalian mutu produk alat kesehatan. Melalui proses sertifikasi yang dilakukan berdasarkan standar, persyaratan teknis, serta skema sertifikasi yang sesuai, produsen dapat menunjukkan pemenuhan persyaratan mutu dan keselamatan produknya kepada pengguna dan pemangku kepentingan.

Ruang Lingkup Layanan

LSPro Alat Kesehatan BPAFK Jakarta memberikan layanan sertifikasi produk sesuai dengan ruang lingkup dan skema sertifikasi yang dimiliki, yang dapat mencakup:

  1. Sertifikasi produk alat kesehatan berdasarkan standar dan persyaratan teknis yang berlaku;
  2. Evaluasi kesesuaian produk terhadap persyaratan standar yang ditetapkan;
  3. Audit proses produksi dan sistem pengendalian mutu, sesuai dengan skema sertifikasi yang diterapkan;
  4. Pengambilan dan pengujian sampel produk pada laboratorium yang kompeten sesuai persyaratan sertifikasi;
  5. Evaluasi hasil audit, pengujian, dan penilaian kesesuaian sebagai dasar pengambilan keputusan sertifikasi; dan
  6. Surveilans sertifikasi, apabila dipersyaratkan dalam skema sertifikasi produk.

Proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan yang terstruktur mulai dari pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, evaluasi dokumen, audit atau asesmen proses produksi, pengambilan sampel dan pengujian, evaluasi hasil, hingga pengambilan keputusan sertifikasi.

Sertifikasi Produk dan Tanda SNI

Untuk produk yang termasuk dalam ruang lingkup pemberlakuan SNI wajib, sertifikasi produk dilaksanakan sesuai ketentuan pemberlakuan SNI dan skema sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses penilaian kesesuaian sesuai skema sertifikasi yang berlaku. Penggunaan Tanda SNI maupun tanda kesesuaian lainnya hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan sertifikasi yang berlaku.

Dengan demikian, sertifikasi produk tidak semata-mata merupakan proses penerbitan sertifikat, tetapi merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian untuk memastikan konsistensi pemenuhan persyaratan produk terhadap standar yang dipersyaratkan.

Mendukung Mutu dan Daya Saing Produk Alat Kesehatan

BPAFK Jakarta berkomitmen mendukung peningkatan mutu, keselamatan, dan daya saing produk alat kesehatan melalui layanan sertifikasi yang kompeten dan terpercaya.

Sertifikasi produk dapat memberikan manfaat bagi produsen dalam menunjukkan pemenuhan persyaratan standar, meningkatkan kepercayaan pengguna, mendukung pengendalian mutu produk, serta memperkuat penerimaan produk pada pasar yang mensyaratkan pemenuhan standar atau sertifikasi tertentu.

Bagi produk alat kesehatan yang ditujukan untuk pasar nasional maupun internasional, penerapan standar dan penilaian kesesuaian yang tepat juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing serta mendukung pemenuhan persyaratan pasar tujuan.

Prinsip Layanan Sertifikasi

Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi produk, LSPro BPAFK Jakarta menerapkan prinsip:

  • Kompetensi, didukung personel yang memiliki kompetensi sesuai bidang sertifikasi;
  • Ketidakberpihakan, dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan sertifikasi;
  • Kerahasiaan, terhadap informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi;
  • Transparansi, melalui proses dan persyaratan sertifikasi yang jelas;
  • Konsistensi, dalam penerapan standar dan skema sertifikasi; dan
  • Ketertelusuran, terhadap seluruh proses evaluasi dan pengambilan keputusan sertifikasi.

Komitmen BPAFK Jakarta

LSPro Alat Kesehatan BPAFK Jakarta berkomitmen memberikan layanan sertifikasi produk yang profesional, objektif, kompeten, transparan, dan terpercaya dengan mengedepankan penerapan standar serta persyaratan penilaian kesesuaian yang berlaku.

Melalui layanan sertifikasi produk, BPAFK Jakarta turut mendukung penguatan ekosistem alat kesehatan nasional, peningkatan mutu dan keselamatan produk, perlindungan pengguna, serta peningkatan daya saing industri alat kesehatan Indonesia.

Dasar Regulasi dan Standar

Pelaksanaan layanan sertifikasi produk alat kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  3. Ketentuan Kementerian Kesehatan mengenai perizinan dan pengawasan alat kesehatan yang berlaku;
  4. Ketentuan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berlaku;
  5. SNI ISO/IEC 17065 tentang Conformity assessment — Requirements for bodies certifying products, processes and services; dan
  6. Standar Produk serta Skema Sertifikasi Produk yang relevan dengan ruang lingkup sertifikasi LSPro BPAFK Jakarta.

Lembaga Sertifikasi Produk Alat Kesehatan BPAFK Jakarta merupakan lembaga yang memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk alat Kesehatan. LSPro BPAFK Jakarta berusaha menjadi lembaga yang terpercaya dalam proses sertifikasi produk alat kesehatan dengan menyediakan pelayanan yang handal, cepat dan terpercaya untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan meningkatkan mutu produk dan daya saing produk alat kesehatan Indonesia dalam memasuki pasar nasional dan internasional. Produk alat kesehatan baik dalam negeri atau luar negeri, keperluan ekspor ke manca negara harus diawasi mutu dan kualitasnya. Melalui pembubuhan tanda SPPT SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk, fungsi pengawasan tersebut dapat dilaksanakan. Melalui SPPT SNI yang kami berikan artinya suatu perusahaan atau produsen telah berhak mencantumkan tanda SNI dan sertifikasi LSPro pada produk yang dibuat sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Persyaratan Permohonan Sertifikasi Tipe-5 :

    1. Surat Permohonan Sertifikasi download
    2. Surat Pernyataan Kesediaan Witnessing download
    3. Surat Pernyataan Kesediaan Diambil Contoh download
    4. Surat Pernyataan Spesifikasi Teknis download
    5. Surat Pencatatan Perjanjian Lisensi download
    6. Form Pakta Integritas Pemohon download

Jika Persyaratan dokumen permohonan sertifikat di atas sudah diisi dengan lengkap dapat dikirim ke email : kontak@bpfkjakarta.or.id dan bpfk.instalasisertifikasi@gmail.com


Prosedur Operasional :

    1. Prosedur Operasional Keluhan & Banding download
    2. Prosedur Operasional Pelayanan Jasa Sertifikasi download
    3. Prosedur Penambahan, Pengurangan, Pembekuan & Pencabutan Ruang Lingkup Sertifikat Produk download

Direktori :

Direktori SPPT-SNI LSPro lihat

Sumber Dana

LSPro BPAFK Jakarta dalam pelaksanaan kegiatannya dibebankan dari sumber dana :

  1. DIPA BPAFK Jakarta tahun anggaran berjalan
  2. Biaya jasa sertifikasi dari pelanggan yang ditetapkan dalam bentuk penawaran biaya sertifikasi, meliputi biaya sebagai berikut :
    • - Administrasi pendaftaran
    • - Biaya audit tahap I (audit kecukupan)
    • - Biaya audit tahap II (audit lapangan)
    • - Biaya kajian keputusan sertifikasi
    • - Biaya penerbitan sertifikasi

Pengelolaan Dana

Dana yang diperoleh digunakan untuk keperluan operasional LSPro BPAFK Jakarta. Tata cara pengajuan dan realisasi penggunaan dana serta pelaporannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pengawasan Dana

Pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan melalui kegiatan evaluasi dan pemeriksaan oleh Satuan Pengawasan Internal.

Informasi Skema

Permohonan terkait informasi skema sertifikasi dapat diajukan ke email: kontak@bpfkjakarta.or.id dan bpfk.instalasisertifikasi@gmail.com

Sertifikasi CDAKB

CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) adalah suatu pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.
Tujuan kegiatan CDAKB

Tujuan dari CDAKB ini adalah memberikan pedoman termasuk didalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan, dan pendistribusian alat-alat kesehatan yang diperuntukkan bagi organisasi penyalur alat kesehatan / distributor alat kesehatan.

Definisi kegiatan Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB :

Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB merupakan kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan secara rutin/berkala terhadap Distributor Alat Kesehatan yang telah mendapatkan sertifikat standar CDAKB.

Tujuan dilaksanakan Inspeksi Paska Sertifikasi CDAKB :
-  Melakukan pemastian terhadap perizinan distributor alat kesehatan
-  Melakukan pemastian sarana prasarana tetap sesuai kaidah CDAKB
-  Melakukan pemastian atas hasil analisis kajian dokumen sebelumnya

Ruang Lingkup dari Inspeksi Sertifikasi CDAKB :
-  Distributor Alat Kesehatan Non Pemilik Izin Edar (PIE) yang telah memiliki Sertifikat Standar CDAKB sekurang-kurangnya 1 tahun
-  Penugasan lain dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan


Daftar kemampuan

SNI :

  • Timbangan Bayi
  • Timbangan anak dan dewasa
  • Infant Inkubator
  • Infant warmer
  • Fototerapi
  • Infant inkubator transport
  • Pesawat X Ray Radiografi Umum
  • Pesawat X Ray Fluoroscopy dan Intervensional
  • CT Scan
  • Ventilator
Butuh Bantuan?
Klik disini
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp WhatsApp

Layanan pesan text (chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00