• Pengujian/ Kalibrasi Alkes

    Sesuai Permenkes Nomor 54 tahun 2015 definisi pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik, dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. Sedangkan definisi kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. Adapun alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibratornya, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan.

    Hasil dari pengujian dan kalibrasi adalah pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa alat kesehatan tersebut laik pakai atau tidak laik pakai. Pengertian laik pakai adalah alat kesehatan tersebut aman untuk digunakan, sedangkan tidak laik pakai artinya alat tersebut tidak aman dan memerlukan tindakan adjustment atau perbaikan.

     

    Terdapat 112 Jenis Alat kesehatan yang mampu dilayani, 28 diantaranya telah TERAKREDITASI oleh SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional, dan merupakan Instalasi Lab. Pengujian & Kalibrasi Alkes dengan ruang lingkup akreditasi terbanyak di Indonesia