Pemeriksaan Produk Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BPAFK Jakarta merupakan LPH Pemerintah pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Sebagai LPH yang memiliki kompetensi pada kelompok barang gunaan, termasuk alat kesehatan, BPAFK Jakarta melaksanakan pemeriksaan terhadap aspek kehalalan produk sebagai bagian dari rangkaian proses sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

LPH BPAFK Jakarta tercatat dalam data BPJPH sebagai LPH Pemerintah dengan ruang lingkup layanan yang mencakup obat, kosmetik, produk kimiawi, dan barang gunaan. Untuk wilayah kerja, LPH BPAFK Jakarta terdaftar untuk DKI Jakarta.

Pemeriksaan Kehalalan Produk Alat Kesehatan

Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, pemeriksaan produk dilakukan untuk memperoleh informasi dan bukti yang diperlukan mengenai pemenuhan persyaratan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk produk alat kesehatan yang termasuk dalam kelompok barang gunaan, pemeriksaan dapat mencakup penelusuran bahan, proses produksi, fasilitas produksi, serta aspek lain yang relevan dengan kriteria kehalalan produk.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh auditor halal yang memiliki kompetensi sesuai ruang lingkup produk. Pedoman akreditasi LPH BPJPH secara khusus menetapkan persyaratan kompetensi auditor untuk pemeriksaan barang gunaan berupa alat kesehatan, termasuk latar belakang pendidikan yang relevan seperti elektromedik dan biomedik.

Ruang Lingkup Layanan

Layanan Pemeriksaan Produk Halal BPAFK Jakarta meliputi:

  1. Pemeriksaan produk alat kesehatan dalam kelompok barang gunaan;
  2. Pemeriksaan dan penelusuran bahan yang digunakan dalam produk;
  3. Pemeriksaan proses produksi dan fasilitas yang berkaitan dengan kehalalan produk;
  4. Pemeriksaan dokumen dan informasi pendukung yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal;
  5. Pengambilan sampel apabila diperlukan sesuai ketentuan pemeriksaan; dan
  6. Pengujian laboratorium terhadap aspek tertentu apabila dipersyaratkan dalam proses pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian disusun dalam laporan hasil pemeriksaan untuk selanjutnya menjadi bagian dari proses sertifikasi halal sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh BPJPH.

Peran LPH dalam Jaminan Produk Halal

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melibatkan beberapa pihak dengan fungsi yang berbeda. BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Jaminan Produk Halal, sedangkan LPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai ruang lingkup kompetensinya.

Dengan demikian, LPH BPAFK Jakarta berperan pada tahapan pemeriksaan dan/atau pengujian, bukan sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat halal diterbitkan melalui mekanisme yang diselenggarakan oleh BPJPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerangka penyelenggaraan tersebut saat ini mengacu pada UU 33/2014 dan PP 42/2024.

Komitmen BPAFK Jakarta

BPAFK Jakarta berkomitmen memberikan layanan pemeriksaan produk halal yang kompeten, objektif, independen, transparan, dan terpercaya dengan didukung oleh kompetensi auditor, fasilitas pengujian, serta pengalaman teknis di bidang alat kesehatan.

Melalui layanan LPH, BPAFK Jakarta turut mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepastian kehalalan produk alat kesehatan yang digunakan oleh masyarakat.

Dasar Regulasi

Pelaksanaan layanan Pemeriksaan Produk Halal BPAFK Jakarta mengacu antara lain pada:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan saat ini tercatat masih berlaku pada JDIH BPJPH.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang saat ini tercatat berstatus berlaku.
  3. Ketentuan BPJPH mengenai akreditasi dan registrasi Lembaga Pemeriksa Halal;
  4. Ketentuan BPJPH mengenai pemeriksaan dan/atau pengujian produk halal; dan
  5. Standar serta pedoman teknis lain yang relevan dengan ruang lingkup pemeriksaan produk halal BPAFK Jakarta.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BPAFK Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagai bagian dari proses sertifikasi halal. Ruang lingkup kompetensi yang dimiliki meliputi pemeriksaan produk halal alat kesehatan. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal jalur reguler, tentunya akan terlibat langsung dengan LPH sebagai auditor/pemeriksa produk yang akan disertifikasi. Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014, BPAFK Jakarta sebagai LPH menjadi satu pilar utama bagi jaminan produk halal dari tiga pilar utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

Dokumen yang dipersiapkan oleh pelanggan :

Pelanggan mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH dengan melakukan pendaftaran secara online pada aplikasi SiHalal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi dokumen :

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Aspek Legal (NIB)
  4. Daftar nama produk dan daftar bahan/menu/barang
  5. Proses pengolahan produk
  6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Salinan sertifikat halal bagi ajuan Pengembangan
  8. Dokumen Penyelia Halal
  9. Outlet (bila ada)
  10. Merek produk bila ada
  11. Dokumentasi informasi tentang prosedur proses produk halal dan rekaman pengendaliannya
  12. Dokumen lainnya

Direktori :

Direktori Produk Halal LPH lihat

Biaya Sertifikasi Halal 2025

Biaya sertifikasi halal berbeda-beda, tergantung skala usaha dan jalur pengajuannya.
Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya :

Skala UsahaBiaya Sertifikasi Halal Reguler
UMKMRp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah)
Usaha MenengahRp 5.000.000 – Rp 12.000.000
Usaha BesarRp 15.000.000 – Rp 25.000.000
Estimasi biaya sertifikasi halal 2023 dapat di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/

(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)

Keunggulan Pemeriksaan Halal di LPH BPAFK JAKARTA :

  1. Instansi pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan RI yang memberikan jaminan kepercayaan dan kredibiltas.
  2. Auditor dan Sumber Daya Syariah yang mumpuni dan profesional
  3. Auditor yang memiliki pengalaman dalam audit sarana distribusi dan produksi dan terlibat dalam berbagai perumusan kebijakan
  4. Proses Pemeriksaan yang sederhana dan efisien didukung sistem layanan yang terintegrasi
  5. Membantu pelaku usaha dalam memenuhi regulasi pemerintah
  6. Membantu pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dan daya tarik masyarakat
  7. Akses informasi dan edukasi yang mudah

Regulasi Halal di Indonesia:

  1. Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal  download
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal download
  3. Peraturan Presiden (PP) No. 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan download
  4. Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal download
  5. Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 944 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal download
  6. Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023 tentang Kreteria Sistem Jaminan Produk Halal download
  7. Keputusan Kepala BPJPH No. 48 Tahun 2024 tentang Manual Sistem Jaminan Produk Halal download
  8. SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal download
Contoh Jenis Produk Alat Kesehatan Kelas Risiko A 
No.Jenis ProdukContoh
1Arm slingPenyangga tangan patah, mitella
2Body waste receptaclePispot, urinal
3CaneTongkat jalan
4Cane, crutch, and walker tips and padsBantalan ujung tongkat, kruk, dan walker
5Cold packPouch gel silika untuk terapi dingin
6CrutchKruk
7Dental flossBenang pembersih gigi
8Elastic bandagePerban elastis
9Flotation cushionBantal pencegah luka baring (decubitus)
10Hernia supportPenyangga hernia
11Hot or cold disposable packKompres sekali pakai
12Hot/cold water bottleBotol air panas/dingin untuk terapi
13Ice bagKantong es terapi
14Limb orthosisPenyangga tangan, kaki, atau lutut; sepatu korektif
15Manual breast pumpPompa ASI manual
16Manual toothbrushSikat gigi manual
17Mechanical wheelchairKursi roda manual
18Mechanical walkerAlat bantu jalan empat kaki
19Medical adhesive tape and adhesive bandagePlester medis atau perban perekat
20Medical disposable beddingAlas, seprai, atau sarung bantal sekali pakai
21Medical insoleAlas tumit
22Moist heat packPouch gel silika untuk terapi panas
23Nipple shieldPelindung puting saat menyusui
24Nonresorbable gauze/sponge for external useKasa atau spons non-steril untuk luka luar
25Ophthalmic eye shieldPelindung mata pasca operasi (plastik/aluminium), non-steril
26OTC denture cleanserPembersih gigi palsu
27Patient scaleTimbangan bayi/dewasa (non-standing)
28Protective garment for incontinencePopok dewasa
29Scented or deodorized menstrual padPembalut/parfum pantyliner beraroma
30Stand-on patient scaleTimbangan dewasa berdiri
31Teething ringGigitan bayi padat tanpa cairan
32Therapeutic massagerKursi pijat atau alat pijat elektrik
33Truncal orthosisKorset penyangga pinggang, leher, atau punggung
34Unscented menstrual padPembalut/pantyliner tanpa arom
Butuh Bantuan?
Klik disini
Mulai Percakapan
Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan di WhatsApp WhatsApp

Layanan pesan text (chat) dibuka pada jam kerja 07:30 - 16:00