KAN Logo
LK-110 IDN
LP-465 IDN
LI-076 IDN
PUP-020 IDN
LSPr-144 IDN
BLU Speed

Pemeriksaan Produk Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BPAFK Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagai bagian dari proses sertifikasi halal. Ruang lingkup kompetensi yang dimiliki meliputi pemeriksaan produk halal barang gunaan, obat, kosmetik, produk kimia, biologidan rekayasa genetik. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal jalur reguler, tentunya akan terlibat langsung dengan LPH sebagai auditor/pemeriksa produk yang akan disertifikasi. Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014, BPAFK Jakarta sebagai LPH menjadi satu pilar utama bagi jaminan produk halal dari tiga pilar utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

Keunggulan Pemeriksaan Halal di LPH BPAFK JAKARTA :

  1. Instansi pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan RI yang memberikan jaminan kepercayaan dan kredibiltas.
  2. Auditor dan Sumber Daya Syariah yang mumpuni dan profesional
  3. Auditor yang memiliki pengalaman dalam audit sarana distribusi dan produksi dan terlibat dalam berbagai perumusan kebijakan
  4. Proses Pemeriksaan yang sederhana dan efisien didukung sistem layanan yang terintegrasi
  5. Membantu pelaku usaha dalam memenuhi regulasi pemerintah
  6. Membantu pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dan daya tarik masyarakat
  7. Akses informasi dan edukasi yang mudah

Dokumen yang dipersipakan oleh pelanggan :

Pelanggan mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH dengan melakukan pendaftaran secara online pada aplikasi SiHalal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi dokumen :

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Aspek Legal (NIB)
  4. Daftar nama produk dan daftar bahan/menu/barang
  5. Proses pengolahan produk
  6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Salinan sertifikat halal bagi ajuan Pengembangan
  8. Dokumen Penyelia Halal
  9. Outlet (bila ada)
  10. Merek produk bila ada
  11. Dokumentasi informasi tentang prosedur proses produk halal dan rekaman pengendaliannya
  12. Dokumen lainnya
Alur Permohonan Sertifikasi Halal :

Biaya Sertifikasi Halal 2025

Biaya sertifikasi halal berbeda-beda, tergantung skala usaha dan jalur pengajuannya.
Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya :

Skala UsahaBiaya Sertifikasi Halal Reguler
UMKMRp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah)
Usaha MenengahRp 5.000.000 – Rp 12.000.000
Usaha BesarRp 15.000.000 – Rp 25.000.000
Estimasi biaya sertifikasi halal 2023 dapat di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/

(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)

Regulasi Halal di Indonesia:

    1. Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal  download
    2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal download
    3. Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal download
    4. Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 944 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal download
    5. SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal download