Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BPAFK Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagai bagian dari proses sertifikasi halal. Ruang lingkup kompetensi yang dimiliki meliputi pemeriksaan produk halal barang gunaan, obat, kosmetik, produk kimia, biologidan rekayasa genetik. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal jalur reguler, tentunya akan terlibat langsung dengan LPH sebagai auditor/pemeriksa produk yang akan disertifikasi. Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014, BPAFK Jakarta sebagai LPH menjadi satu pilar utama bagi jaminan produk halal dari tiga pilar utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Keunggulan Pemeriksaan Halal di LPH BPAFK JAKARTA :
Dokumen yang dipersipakan oleh pelanggan :
Pelanggan mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH dengan melakukan pendaftaran secara online pada aplikasi SiHalal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi dokumen :
Biaya sertifikasi halal berbeda-beda, tergantung skala usaha dan jalur pengajuannya.
Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya :
| Skala Usaha | Biaya Sertifikasi Halal Reguler |
| UMKM | Rp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah) |
| Usaha Menengah | Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000 |
| Usaha Besar | Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000 |
(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)
Regulasi Halal di Indonesia: