Jakarta – Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Jakarta, Kementerian Kesehatan RI, mengumumkan bahwa pada tanggal 1 September 2025 tidak akan memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Keputusan ini diambil karena kondisi saat ini dinilai belum kondusif untuk mendukung kelancaran kegiatan pelayanan.
Dalam pengumumannya, BPAFK Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pengertian para pelanggan.
Dengan adanya pemberitahuan ini, pelanggan diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan layanan mereka di luar tanggal tersebut hingga pelayanan kembali dibuka seperti biasa.